KETIKKABAR.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan setelah Nusron terpantau kembali berkantor di Jakarta pada Senin (19/10/2026). Boyamin meminta KPK segera menentukan langkah lanjutan menyusul ketidakhadiran Nusron dalam pemanggilan penyidik.
Boyamin bahkan meminta KPK menjemput Nusron atau kembali melayangkan surat panggilan sesuai hasil kajian penyidik.
“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/10/2026).
Selain mendesak pemanggilan, Boyamin meminta KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” ujar Boyamin.
Nusron Terpantau Kembali Berkantor
Pada Senin sore, Nusron terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penuturan sejumlah pegawai yang dikutip Boyamin, Nusron terlihat menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa.
Boyamin juga menyebut perkiraannya mengenai kemungkinan Nusron kembali ke Jakarta pada Senin atau Selasa mulai mendapat konfirmasi setelah keberadaan menteri tersebut terpantau di ibu kota.
Ia memperkirakan Nusron berpotensi kembali berkantor pada Selasa pagi apabila tidak ada agenda perjalanan dinas ke luar kota. Namun, kepastian mengenai agenda tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kementerian ATR/BPN.
Bagi MAKI, keberadaan Nusron di Jakarta menjadi momentum bagi KPK untuk memperjelas langkah penanganan perkara, termasuk kebutuhan pemeriksaan dan kemungkinan pencegahan ke luar negeri.
Desakan pencegahan tersebut merupakan permintaan MAKI. Keputusan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, dan pencegahan ke luar negeri tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. []











