Hukum

Solar Subsidi Diduga Hendak Dijual ke Abdya, Polres Aceh Selatan Amankan Pria dan Dua Mobil

KETIKKABAR.com, Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46) serta menyita 640 liter solar dan dua unit mobil Kia Travello di Aceh Selatan pada Jumat–Sabtu, 16–17 Oktober 2026.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kepada pihak lain.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas memeriksa lokasi penyimpanan BBM. Di tempat tersebut, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Terduga Pelaku Terancam Pidana

Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan, Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian, tegas Bagus Pribadi. [*]

TERKAIT LAINNYA