KETIKKABAR.com, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata akses keluar-masuk bandara setelah pemerintah daerah dua kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pemilik bangunan agar mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri.
Petugas juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan menerima dua kali surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi.
Penertiban Mengacu pada Sejumlah Regulasi
Suhaimi menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penertiban juga mengacu pada ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menertibkan bangunan liar untuk menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas umum di kawasan jalan lintas Bandara SIM dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026,” ujarnya.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh sasaran yang ditetapkan pemerintah daerah selesai ditangani.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan di sekitar akses bandara agar fasilitas umum tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu kepentingan masyarakat.
Warga Diminta Berjualan di Lokasi Legal
Suhaimi mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau menjalankan kegiatan perdagangan di fasilitas umum apabila mengganggu kepentingan publik.
Ia meminta warga yang ingin berdagang atau menjalankan usaha untuk memilih lokasi yang legal sehingga aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa menghambat fungsi fasilitas umum.
“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku agar penataan kawasan jalan lintas Bandara SIM dapat berjalan tertib dan berkelanjutan. []











