KETIKKABAR.com — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengkritik sejumlah kebijakan pada era Presiden Joko Widodo, mulai dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, hingga kenaikan pajak dan utang negara.
Kritik itu disampaikan Gatot dalam diskusi bersama sejumlah tokoh nasional yang ditayangkan melalui kanal YouTube Fight For Liberty & Democracy.
Gatot secara khusus menyoroti revisi UU KPK pada 2019 yang menurut dia berdampak terhadap independensi lembaga antirasuah.
Ia bahkan menyebut perubahan aturan tersebut sebagai bagian dari strategi perang kognitif yang dirancang pada era pemerintahan Jokowi.
“Ini senjata ampuh untuk perang kognitif yang didesain Pak Jokowi. Saya sebut aja langsung Pak Jokowi,” kata Gatot dalam tayangan tersebut, dikutip Inilah.com Senin (12/10/2026).
Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019 dan diundangkan pada 17 Oktober 2019. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, meskipun undang-undang tetap menyatakan lembaga itu independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Gatot Soroti Perubahan Kewenangan KPK
Gatot mempersoalkan perubahan kedudukan kelembagaan serta mekanisme kerja KPK setelah revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, perubahan itu berpotensi membatasi keleluasaan komisi antirasuah dalam menangani perkara korupsi.
Ia juga menyoroti mekanisme pengawasan penyadapan dan perubahan tata kelola internal KPK. Persoalan tersebut menjadi bagian dari kritiknya terhadap kebijakan pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Jokowi.
Dalam perkembangannya, kewenangan Dewan Pengawas KPK terkait penyadapan berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada 4 Mei 2021.
Dewan Pengawas menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari penyidik, bukan lagi memberikan izin untuk tindakan tersebut.
Selain revisi UU KPK, Gatot menyoroti pembentukan Kortastipidkor di lingkungan Polri. Korps tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan presiden.
Gatot mempertanyakan kepatutan pengambilan keputusan strategis pada penghujung masa pemerintahan. Menurut dia, dampak kebijakan yang ditetapkan pada periode tersebut juga akan dirasakan oleh pemerintahan berikutnya.
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Tugasnya juga mencakup penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi serta penelusuran dan pengamanan aset.
Gatot Singgung PPN, Utang Negara, dan Judi Online
Kritik Gatot terhadap warisan pemerintahan Jokowi tidak terbatas pada sektor pemberantasan korupsi. Ia juga menyinggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), utang negara, maraknya judi online, serta pemutusan hubungan kerja.
Gatot menilai persoalan-persoalan tersebut berpotensi menambah beban pemerintahan saat ini. Dampaknya, menurut dia, dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, untuk barang nonmewah dan jasa, pemerintah menerapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sehingga beban PPN secara umum tetap setara dengan tarif 11 persen.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari sorotan Gatot terhadap kebijakan yang diwariskan pemerintahan Jokowi. Ia menilai sejumlah keputusan di bidang politik, hukum, dan ekonomi masih menyisakan persoalan yang perlu dihadapi pemerintahan saat ini.
Revisi UU KPK menjadi salah satu kebijakan yang secara khusus dipersoalkan Gatot karena berkaitan langsung dengan independensi lembaga pemberantasan korupsi.
Adapun pandangannya mengenai kebijakan-kebijakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan menjadi kritik terhadap arah pemerintahan sebelumnya. []











