KETIKKABAR.com — Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghormati proses gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan menyampaikan sikap tersebut saat namanya disebut sebagai salah satu kandidat pengganti Gibran jika gugatan berujung pada pergantian wakil presiden.
Puan mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di MK, termasuk gugatan yang berkaitan dengan Gibran dan usulan agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama sebagai kandidat pengganti Wakil Presiden.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Puan kembali ditanya mengenai gugatan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu.
Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh dan kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Nama Puan Disebut sebagai Kandidat Pengganti
Nama Puan Maharani turut muncul dalam pembahasan mengenai kandidat pengganti Gibran. Wacana tersebut mencuat seiring adanya gugatan terhadap Gibran di MK dan usulan agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon pengganti wakil presiden.
Namun, Puan tidak menanggapi secara spesifik mengenai peluang dirinya menjadi salah satu kandidat. Ia memilih menunggu proses hukum di MK dan menghormati apa pun keputusan yang nantinya diambil lembaga tersebut.
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan atau keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut menjadi bagian dari polemik yang mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden. Di tengah proses hukum yang berjalan, Puan memilih tidak berspekulasi mengenai hasil akhirnya.
Sikap Puan tersebut sekaligus menempatkan keputusan mengenai gugatan Gibran sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung di MK. []









