KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar audiensi untuk mendengar langsung aspirasi dari asosiasi pedagang Jalan Teungku Chik Pante Kulu, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Selasa (29/9/2026).
Pertemuan ini dihelat menyusul adanya penolakan keras dari para pedagang terhadap rencana penutupan akses kendaraan bermotor serta alih fungsi badan jalan menjadi kawasan kuliner.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., didampingi oleh Ketua Komisi II Zidan Al Hafidh, S.Ked. Hadir pula dalam ruang rapat perwakilan eksekutif meliputi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, S.Sos., M.Si., unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, hingga camat setempat.
Perwakilan pedagang, Suriadi, menegaskan bahwa para pelaku usaha di kawasan tersebut secara bulat menolak rencana penutupan akses jalan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan merugikan kelangsungan usaha para pedagang setempat.
“Kami menolak keras, itu inti yang ingin kami sampaikan disini, jika itu dibuat tempat kuliner atau ditutup akses roda dua dan roda empat sangat tidak bermanfaat bagi kami pedagang,” kata Suriadi.
Kendati menolak penutupan jalan dan konsep kawasan kuliner, Suriadi menyatakan pihaknya tidak keberatan jika pemerintah kota berniat memperindah kawasan tersebut mengingat lokasinya yang berada persis di jantung kota.
Tanggapan Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh
Menanggapi masukan dan keberatan yang disampaikan para pedagang, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil pertemuan ini kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Banda Aceh. Langkah lanjutan berupa rapat koordinasi akan segera digelar guna merumuskan kebijakan terbaik.
“Pembangunan tersebut diperuntukan untuk masyarakat khususnya para pedagang, namun demikian jika ada yang keberatan akan kami pertimbangkan kembali, akan duduk kembali dengan sekda Kota karena hal ini tidak bisa diambil keputusan sendiri,” ujar Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, penataan yang digagas oleh Pemerintah Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk kemaslahatan warga, seperti mengatasi kesemrawutan antara pedagang kaki lima dan pedagang toko, serta memperindah kawasan kumuh agar menarik minat kunjungan masyarakat yang lebih luas. Seluruh upaya penataan tersebut ditegaskan tidak bermaksud menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., menekankan agar jajaran eksekutif dapat menyikapi aspirasi warga secara arif dan bijaksana.
Ia berharap proyek mempercantik tata kota tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian para pedagang lokal tanpa mendatangkan dampak negatif yang besar.
“Kami meminta Pemko menyikapi dengan sebijak mungkin bahwa ada beberapa masukan bagaimana pembangunan yang kita lakukan, upaya kita mempercantik kota Banda Aceh jangan justru kemudian menjadi mudharat bagi para pedagang kita,” ujar Irwansyah.[]










