KETIKKABAR.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), menyusul tindak lanjut atas Surat Presiden terkait permohonan pemberhentian dan pengangkatan kapolri baru.
Rapat pleno penentuan mekanisme uji kelayakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Di hadapan para anggota dewan, Habiburokhman memaparkan dasar penugasan yang diterima oleh alat kelengkapan dewan tersebut setelah pimpinan DPR mendapatkan Surat Presiden secara resmi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman saat membuka jalannya rapat di Senayan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah melaksanakan rapat khusus untuk membahas surat presiden tersebut pada hari yang sama.
Hasil keputusan Bamus kemudian memberikan mandat penuh kepada Komisi III DPR untuk segera mengeksekusi tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap figur calon Kapolri yang diajukan pemerintah.
“Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan []terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” tambahnya.
Proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Ketika pimpinan rapat melemparkan pertanyaan konsensus kepada seluruh peserta sidang, jajaran anggota Komisi III secara serentak menyatakan persetujuan mereka. “Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?” tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab dengan seruan kata setuju oleh para peserta rapat.
Tahapan uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi prosedur konstitusional krusial sebelum Komjen Pol Suyudi Ario Seto disetujui secara definitif untuk memimpin institusi Kepolisian Republik Indonesia menggantikan pejabat sebelumnya.
Seluruh rangkaian proses penilaian pendalaman visi, misi, serta komitmen penegakan hukum dijadwalkan berlangsung di bawah pengawasan ketat Komisi III DPR RI.










