KETIKKABAR.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menjalani tahapan visitasi dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, Rabu (30/9/2026).
Langkah penting ini ditempuh setelah Kejati Aceh berhasil melampaui passing grade (nilai ambang batas 65) pada tahap penilaian awal Self Assessment Questionnaire (SAQ), sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kedatangan tim penilai KIA disambut hangat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Satria Irawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Rombongan penilai dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KIA, Sabri, bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, tenaga ahli dari unsur pers Nasir Nurdin, serta tim sekretariat.
Dalam keterangannya, Komisioner KIA M. Nasir memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kejati Aceh menembus tahap visitasi ini. Ia berharap institusi penegak hukum tersebut mampu mempertahankan tren positifnya hingga berhasil meraih predikat tertinggi tahun ini.
Lompatan Prestasi: Dari “Tidak Informatif” Menuju Predikat “Informatif”
Komitmen Kejati Aceh dalam melakukan pembenahan tata kelola layanan informasi publik mencatatkan rekam jejak transformasi yang signifikan dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2024, Kejati Aceh hanya memperoleh skor 40,0 dengan kategori “Tidak Informatif”. Namun, melalui reformasi birokrasi internal dan pembenahan sistem informasi yang masif, nilai tersebut melonjak tajam menjadi 85,0 dengan kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2025. Memasuki Monev 2026, Kejati Aceh memasang target ambisius untuk menyabet predikat “Informatif”.
Aksesibilitas Disabilitas dan Inovasi Kanal Digital
Asintel Kejati Aceh selaku PPID, Satria Irawan, S.H., M.H., memaparkan berbagai strategi, kanal digital, serta inovasi layanan yang telah diintegrasikan untuk mendekatkan akses publik terhadap informasi penegakan hukum, di antaranya:
- Platform Digital Utama: Optimalisasi website resmi dan sistem e-PPID.
- Layanan Pengaduan & Bantuan Hukum Integratif: Pemanfaatan SP4N-LAPOR, SIPPN, e-LAPDU, hingga program Halo JPN.
- Program Edukasi & Edukasi Publik: Kegiatan tatap muka seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Dayah (JMD), program radio Jaksa Menyapa, serta siaran podcast Ngopi Bajak (Ngobrol Pintar Bareng Jaksa).
Tidak hanya mengandalkan transformasi digital, tim penilai KIA juga meninjau langsung kesiapan sarana fisik Kejati Aceh dalam memberikan layanan inklusif. Kejati Aceh telah menyediakan fasilitas khusus yang ramah bagi kelompok rentan, mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil.
Penguatan Terintegrasi Hingga Kekejari Daerah
Pelaksanaan visitasi Monev tahun ini memancarkan wujud keterbukaan yang menyeluruh. Kegiatan ini turut diikuti secara daring (online) oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Hal ini bertujuan untuk memastikan standar keterbukaan informasi publik diterapkan seragam hingga ke satuan kerja tingkat daerah.
Menutup rangkaian penilaian, Kejati Aceh menyatakan kesiapannya untuk menerima seluruh catatan, arahan, dan rekomendasi konstruktif dari tim penilai KIA. Evaluasi tersebut akan dijadikan pijakan untuk menyusun langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
Melalui proses Monev ini, Kejati Aceh bertekad memastikan bahwa setiap jengkal informasi penegakan hukum dapat diakses oleh masyarakat luas secara mudah, cepat, akuntabel, dan transparan.[]










