Hukum

Dua Pria di Banda Aceh Ditangkap Curi Meteran Air, Ngaku Beraksi di 13 Lokasi

KETIKKABAR.com – Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya juga mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi berbeda.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie.

Keduanya diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian meteran air milik Imran (44), warga Gampong Beurawe.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 3 September lalu sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban hendak menghidupkan aliran air PDAM di tokonya di Gampong Beurawe. Namun air tidak mengalir sehingga korban memeriksa meteran dan mendapati perangkat tersebut telah hilang,” terang Kompol Miftahuda.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-43 PT SBA, Pemkab Aceh Besar Apresiasi Peran Strategis dan Kontribusi Nyata Perusahaan

Meteran air yang dicuri bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kawasan tepi kali di Kecamatan Baiturrahman pada Minggu dini hari,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan SA dan FM untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri meteran air milik korban.

Polisi kini juga mendalami dugaan penjualan meteran hasil curian kepada penampung barang bekas atau butut di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

“Uang hasil penjualan meteran air tersebut, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penampungan maupun penjualan barang hasil curian,” ujarnya lagi.

Ngaku Curi Meteran di 13 Lokasi
Dari pemeriksaan awal, SA dan FM mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Diperiksa Polisi

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam setiap aksi pencurian.

Kedua terduga pelaku kini dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan penjualan meteran air hasil curian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.[]

TERKAIT LAINNYA