KETIKKABAR, Aceh Tamiang — Tim Penyidik pada Kejari Aceh Tamiang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejari Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) ruas Simpang III Tanjung Genteng Lubuk Buang – Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial:
RFE selaku Direktur CV. Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pihak pelaksana atau penyedia pekerjaan.
ERP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 s/d Maret 2025 yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Apabila dalam proses hukum lanjutan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Bahwa apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” demikian keterangan resmi pihak Kejari Aceh Tamiang.
Untuk kepentingan penyidikan dan kelancaran proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 November 2026 hingga 24 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang. []











