Nasional

Divhumas Polri Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

KETIKKABAR.com — Divisi Humas Polri menggelar kegiatan sosialisasi edukasi Hak untuk Tahu di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/9/2026) pagi.

Aksi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) 2026 sekaligus menegaskan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam menyapa masyarakat yang tengah berolahraga, jajaran personel Divhumas Polri membagikan stiker dan flyer edukasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Suasana interaktif turut dihadirkan lewat permainan game spin wheel berhadiah souvenir menarik yang dibagikan secara gratis kepada pengunjung arena CFD.

Komitmen Polri dalam Menjalankan Amanah UU Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (Kabag Yaninfodok) Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi di ruang publik ini menjadi sarana efektif untuk memperluas pemahaman warga bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik dari lembaga pemerintah.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Pendidikan Gratis Dikebut, Biaya Kuliah PTN Juga Bakal Digratiskan

“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Komang di sela kegiatan, Minggu.

Kombes Komang menambahkan, Polri telah membuka berbagai kanal permohonan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, masyarakat juga dapat mengisi survey tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan polri melalui link yang di bagikan.

Guna mempermudah aksesibilitas pemohon informasi, Divhumas Polri menyediakan layanan terpadu yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi melalui surat elektronik (email) layanan informasi, portal situs resmi Humas Polri, pengiriman surat fisik, maupun berkunjung langsung ke kantor Humas Polri.

“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Platform Digital dan Regulasi Pendukung Program Polri Presisi

Dalam era transformasi digital, Polri terus berinovasi memodernisasi sarana komunikasi publik guna menjamin transparansi data.

BACA JUGA:  Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan Membangun Bangsa

Berbagai platform digital terintegrasi telah dihadirkan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat, antara lain portal SPIT-Mediahub, saluran penerbitan digital Tribratanews, penyiaran Polri TV, serta sistem E-PPID.

Langkah modernisasi ini diperkuat dengan landasan hukum internal melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.

Regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan informasi yang responsif dan terstandar.

Menurut Kombes Komang, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan hukum publik untuk mendukung program Polri Presisi. Selain itu mengutakan aspek pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA