Daerah

DPRA Dorong Kepastian Hukum, Minta Revisi UUPA Rampung Sebelum 2027

KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan sikapnya agar proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak berlarut-larut.

Sikap ini mengemuka dalam pertemuan tertutup di Ruang Rapat Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua DPRA Zulfadhli bersama unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Ketua DPRA Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, menyampaikan bahwa lembaganya menaruh perhatian besar pada nasib keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) pasca-2027. Ia menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum bagi Aceh, ketimbang sekadar solusi jangka pendek.

“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” tegas Zulfadhli.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Lembaga legislatif Aceh menegaskan prinsip kehati-hatian agar percepatan penyelesaian aturan dana Otsus tidak mengorbankan poin-poin krusial lain dalam UUPA yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Menanti Surpres untuk Pembahasan Resmi di DPR RI

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa forum tersebut juga membedah isu kekhususan Aceh lainnya, seperti status Tanah Blang Padang hingga Qanun Bendera Aceh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tahapan revisi UUPA kini dalam posisi menanti penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat dimulainya pembahasan resmi antara DPR RI dan kementerian terkait.

“Kami di DPRA berharap proses ini tidak berlama-lama. Semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi bisa diberlakukan pada 2027, sekaligus mempercepat pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu,” kata Ali Basrah.

Dalam forum tersebut, DPRA menerima pemaparan Wagub Fadhlullah mengenai komunikasi Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat terkait usulan penguatan dan penambahan pasal baru dalam UUPA. Eksekutif dan legislatif sepakat untuk tidak melangkah sendiri-sendiri dan akan mempertimbangkan setiap opsi secara bersama sebelum keputusan final diambil.

BACA JUGA:  Kodim 0108/Agara dan Warga Gotong Royong Cor Jembatan Gantung Perintis Desa Buah Pala, Aceh Tenggara

Pertemuan strategis ini turut dihadiri jajaran anggota dewan, di antaranya Nurkhalis, Arif Fadhillah, Abdurrahman Ahmad, Muhammad Rizky, Munawar Ngoh Wan, Ilmiza Saaduddin Djamal, dan Hendri Muliana, serta Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah dan Sekretaris Dewan Khudri.[]

TERKAIT LAINNYA