Hukum

Menguak Penghuni ‘Klas VVIP’ Lapas Cibinong: Sambo, Harvey Moeis, Hingga Indra Kenz Disorot Ombudsman!

KETIKKABAR.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai Ombudsman RI menemukan 13 bangunan menyerupai rumah atau homestay mewah yang berdiri terpisah dari blok hunian utama warga binaan pada Rabu (23/9/2026).

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas modern, mulai dari sofa, pendingin ruangan (AC), meja makan, televisi, hingga kulkas.

Kendati pihak lapas mengklaim bangunan itu merupakan rumah dinas petugas, temuan tersebut memicu prasangka publik terkait dugaan penyediaan fasilitas super-VVIP bagi narapidana tertentu.

Di tengah polemik temuan fasilitas mewah tersebut, Lapas Cibinong sendiri diketahui menjadi tempat penahanan sejumlah terpidana kasus besar dan berprofil tinggi (high profile).

Berikut deretan nama narapidana kasus besar yang mendekam di Lapas Cibinong:

1. Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 dengan alasan pembinaan.

2. Kuat Ma’ruf
Mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ini turut menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dipindahkan bersama Sambo pada 29 Agustus 2023, Kuat Ma’ruf saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp 106 Miliar ke Muktamar NU, Nama Nusron Wahid Terseret

3. Ricky Rizal Wibowo
Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret dalam pusaran perkara pembunuhan Brigadir J ini dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

4. Harvey Moeis
Suami dari aktris Sandra Dewi ini merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani vonis 20 tahun penjara.

5. Rahmat Effendy alias Pepen
Mantan Wali Kota Bekasi ini terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat. KPK mengeksekusi Pepen ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.

6. Indra Kesuma alias Indra Kenz
Mantan influencer dan affiliator platform Binomo ini merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong, penipuan investasi bodong, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz saat ini tengah mendekam di Lapas Cibinong untuk menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.[]

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Termasuk Ruangan Dirjen PPTR

TERKAIT LAINNYA