KETIKKABAR.com — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital.
Peluncuran ini dilakukan dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta akses pelayanan publik yang lebih cepat dan praktis bagi masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang yang baru kini terintegrasi langsung dalam aplikasi Digital Korlantas. Lewat fitur ini, pelanggar lalu lintas dapat mengonfirmasi data serta membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung otomatisasi pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan.
Mekanismenya dimulai dari penindakan pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi oleh petugas, pelanggar akan menerima notifikasi di ponsel untuk mengecek dan mengonfirmasi data di aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar dapat melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal tersebut diteruskan ke rekening kejaksaan untuk proses persidangan.
Jika putusan sidang telah diterbitkan dan menetapkan nilai denda lebih rendah dari dana titipan, selisih uang akan otomatis dikembalikan ke saldo pengguna beserta notifikasi pemberitahuan resminya.
Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri turut meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan kini dapat mengunduh serta menunjukkan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan langsung dari ponsel.
Sistem STNK Digital ini terhubung dan terverifikasi secara real-time dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat ada pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi keabsahan dokumen menggunakan kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Untuk menjamin keamanan data pengguna dan mencegah tindak pemalsuan, dokumen STNK Digital ini dibekali fitur perlindungan khusus yang mencegah halaman dokumen direkam (screen record) maupun ditangkap layarnya (screenshot).
Inovasi layanan ini diusung sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, guna mewujudkan pelayanan lalu lintas yang lebih humanis, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.[]









