KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) resmi menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Keputusan penting tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna dewan, usai meraih persetujuan penuh dari seluruh fraksi pada Senin (21/9/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran Kepala SKPK, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menegaskan bahwa Perubahan APBK TA 2026 difokuskan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memastikan alokasi sumber daya publik dikelola secara bijak.
Ia menekankan pentingnya setiap kebijakan belanja berlandaskan tujuan yang jelas, ketepatan prioritas, serta orientasi hasil yang akuntabel.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan apbk tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah.
Legislatif juga mendorong agar seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi konstruktif dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran eksekutif.
Langkah ini dinilai krusial demi menjamin tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.
Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang menyisakan sekitar tiga bulan, Irwansyah mengingatkan pentingnya akselerasi agar kesepakatan ini segera diterjemahkan ke dalam program kerja nyata di lapangan.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan rincian postur Perubahan APBK TA 2026.
Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp1,56 triliun (Rp1.568.776.482.829), mengalami peningkatan sebesar Rp256,79 miliar (19,57 persen) dari target APBK murni sebesar Rp1,31 triliun (Rp1.311.976.555.774).
Sejalan dengan itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,57 triliun (Rp1.578.660.138.691), naik Rp259,48 miliar (19,67 persen) dari APBK murni sebesar Rp1,31 triliun (Rp1.319.176.555.774).
“Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 12.683.655.862,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000,-,” kata Illiza.[]









