Nasional

Hanya Disetujui Rp509 Miliar, Anggaran Pengawasan Program MBG oleh BPOM Pangkas Drastis

KETIKKABAR.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menghadapi kenyataan pahit setelah usulan anggaran khusus untuk pengawasan keamanan pangan dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami pemangkasan signifikan.

Dari total Rp1,2 triliun yang diajukan untuk fungsi pengawalan tersebut, pemerintah dan otoritas terkait hanya menyetujui alokasi sebesar Rp509 miliar.

Fakta tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat melakukan doorstop bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).

“Seingat saya itu Rp1,2 triliun khusus untuk pengawalan makan bergizi gratis. Tapi akhirnya yang disetujui Rp509 miliar,” kata Taruna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Secara keseluruhan, anggaran tersebut merupakan bagian dari pengajuan awal BPOM senilai Rp4,7 triliun, di mana porsi untuk tugas dan fungsi pengawalan keamanan pangan secara umum menyentuh angka lebih dari Rp1 triliun.

Namun, kebutuhan operasional yang diajukan pada pos lain sebesar Rp1,6 triliun juga bernasib serupa karena hanya direalisasikan sebesar Rp115 miliar saja.

“Jadi kesimpulannya yang Rp509 miliar yang diberikan pengawalan Badan POM itu adalah memang hasil dari pengajuan kami tapi tidak 100 persen disetujui,” kata Taruna.

BACA JUGA:  Menko Pangan Zulkifli Hasan Akui Program Makan Bergizi Gratis Gagal

Kendati nilai anggaran yang dikucurkan jauh dari angka ideal yang diajukan, BPOM memastikan komitmennya untuk tetap mengawal ketat pelaksanaan program MBG dari hulu ke hilir.

Pengawasan ini mencakup seleksi mutu bahan baku, edukasi publik, tata kelola pengolahan, proses distribusi, hingga tahap penyajian, serta kesiagaan mitigasi darurat guna mengantisipasi risiko Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan.

Seluruh rangkaian pengawasan tersebut merujuk secara legal pada ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 115 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 24 ayat (2) sampai (7).

Sebagai langkah taktis, BPOM telah merancang program surveilans komprehensif dengan menargetkan pengambilan sebanyak 41.150 sampel dari total sekitar 27.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

Menanggapi penyesuaian anggaran tersebut, Kepala BGN Sudaryono menyatakan pihaknya telah membangun komunikasi intensif bersama BPOM untuk memetakan porsi distribusi anggaran secara proporsional, tanpa mengorbankan tugas pokok dan fungsi mandiri yang diemban oleh BPOM di luar ranah program MBG.

BACA JUGA:  Tenor 80 Tahun dan Beban Rp1 Triliun per Tahun, Menkeu Purbaya Pastikan Restrukturisasi Utang Whoosh Lebih Terkendali

“Dari Rp509 miliar anggaran BPOM tadi, secara arif nanti akan kami bicarakan porsi-porsinya tanpa juga mengurangi kewajiban tugas pokok dari BPOM itu sendiri di luar pengawalan keamanan pangan di luar program MBG,” kata Sudaryono.

Sudaryono menambahkan, aspek keamanan pangan merupakan elemen fundamental yang tidak boleh ditawar dalam distribusi program MBG kepada masyarakat luas, mulai dari standar bahan mentah hingga higienitas proses memasak.

Sebagai langkah preventif, BGN sejauh ini bahkan telah menindak tegas sekitar 1.200 dapur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan menutup atau menangguhkan operasionalnya.

Guna memastikan standar higienitas dan keamanan pangan tetap terjaga di setiap satuan pelayanan, BGN menegaskan akan sepenuhnya bersandar pada otoritas keilmuan dan keahlian teknis yang dimiliki oleh BPOM, khususnya dalam hal pelatihan manajemen rantai pasok dan tata cara pengolahan pangan yang higienis.

“Ini saya kira expert-nya ada di BPOM, dan kami akan lebih banyak menginduk cara-cara yang memang cara pangan yang aman yang memang itu ekspertis-nya ada di BPOM,” tandas Sudaryono.[]

Tidak ada artikel yang ditemukan.

TERKAIT LAINNYA