Nasional

Sempat Picu Keresahan Publik, Pertamina Batalkan Rencana Kewajiban Tunjukkan STNK untuk Beli BBM

KETIKKABAR.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bukanlah kebijakan nasional.

Rencana tersebut murni merupakan uji coba pengawasan lokal yang diinisiasi khusus untuk wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi masifnya perhatian publik serta keresahan yang meluas di tengah masyarakat, manajemen Pertamina Patra Niaga langsung mengambil langkah cepat dengan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Prosedur transaksi pembelian BBM di seluruh SPBU dipastikan kembali berjalan normal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa mendengarkan serta merespons setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat menyusul polemik informasi yang sempat menjadi diskursus nasional tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujar Kitty.

BACA JUGA:  Pimpinan AMPB Dituding Khianati Massa Aksi di DPR, Muslimah GPI Jakarta Raya: Sangat Ironis

Ke depan, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi secara ketat dengan pihak regulator, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait sebelum merumuskan kebijakan operasional yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Sementara itu, dalam rangka mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, perusahaan terus mengintensifkan pengawasan internal terhadap ribuan lembaga penyalur di berbagai daerah. Catatan perusahaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sanksi pembinaan telah dijatuhkan kepada lebih dari 900 SPBU operasional.

Sanksi administratif yang diberikan bervariasi mulai dari surat peringatan tertulis, skorsing operasional, hingga pencabutan izin lewat pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindak kecurangan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Selain pengawasan langsung di lapangan, optimalisasi penyaluran subsidi turut didorong melalui penggunaan sistem digital berupa QR Code Subsidi Tepat via aplikasi MyPertamina guna menjamin transparansi penerima manfaat.

BACA JUGA:  Polri Buka Seleksi Terbuka Kasetukpa Lemdiklat, 13 Perwira Ikuti Uji Kompetensi

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam terkait produk, layanan, maupun pelaporan kendala di lapangan, Pertamina menyediakan akses layanan melalui saluran komunikasi Pertamina Contact Center 135.[]

TERKAIT LAINNYA