Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Modal Korban Belum Kembali

KETIKKABAR.com — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu alias RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis jual-beli produk.

Status hukum tersebut dinaikkan setelah penyidik merampungkan rangkaian gelar perkara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peningkatan status ini diputuskan setelah peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menyusul penetapan tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

BACA JUGA:  Terseret Isu Pelecehan Seksual, El Rumi Gandeng Pengacara dan Beri Bantahan Tegas

“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 atas korban berinisial DM.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, dengan lebih dari enam saksi serta saksi ahli yang telah dimintai keterangan.

Perkara ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis yang diajukan oleh Ruben Onsu kepada korban, di mana korban kemudian menyetujui kesepakatan dan menyetorkan sejumlah modal.

“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal,” ucap Joko.

Namun, saat jatuh tempo kesepakatan, korban tidak kunjung memperoleh keuntungan yang dijanjikan, sementara modal usaha yang disetorkan juga belum dikembalikan.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Catut Nama Ketua DPRA Zulfadli, Pelaku Gunakan Modus Salah Transfer

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ungkapnya.[]

TERKAIT LAINNYA