Hukum

Eks Kader PDIP Sujud Syukur, Kirim Karangan Bunga untuk KPK

KETIKKABAR.com – Mantan kader PDIP asal Pemalang, Sudarsono, menggelar aksi sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 Februari 2025.

Ia juga mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk segera memproses hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sudarsono, yang dipecat oleh Hasto pada Januari 2025 lalu, menyatakan bahwa aksinya adalah bentuk rasa syukur setelah permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar supaya proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik, sehingga bangsa ini negara ini tidak disibukkan oleh mengurusi masalah-masalah Hasto. Hasto, taatilah apa yang menjadi ketentuan hukum di republik ini,” kata Sudarsono di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin 17 Februari 2025.

Ia juga menyinggung ketidakhadiran Hasto dalam panggilan pemeriksaan KPK.

BACA JUGA:
Progres Jembatan Gantung Buntul Kendawi Capai 22,4%, TNI dan Warga Mulai Pasang Rangka Lantai

“Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” ujar Sudarsono.

“Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan, saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya,” sambung Sudarsono.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sebelumnya menolak permohonan praperadilan Hasto pada 13 Februari 2025.

Hakim menyatakan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas, karena menggabungkan dua perkara pidana dijadikan satu permohonan praperadilan.

BACA JUGA:
Tinjau Sabang Fair, Wawalko Sabang Minta Petugas Kebersihan Bekerja Fokus

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

TERKAIT LAINNYA