KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut memilih untuk memantau perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
“Kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru. Artinya progresnya positif dan kita terus pantau perkembangannya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Menurut dia, komunikasi antarlembaga bahkan telah berlangsung sebelum Kortastipidkor Polri mengumumkan perkara tersebut kepada publik.
“Sampai saat ini komunikasi koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian. Bahkan komunikasi itu sudah dilakukan sebelum konferensi pers di Polda Metro. Artinya memang ini bentuk sinergi yang dilakukan oleh tiga aparat penegak hukum sejak awal,” jelas Budi.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ia menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan supervisi ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Bakal Gugur? Status Tersangka Febrie Adriansyah Terancam Kandas di Praperadilan!
Selain itu, fungsi tersebut juga untuk membantu mengurai berbagai kendala apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara di lapangan.
“Kalau ada kendala, tantangan atau hambatan, itu bisa diuraikan dalam proses koordinasi dan supervisi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa mekanisme supervisi memiliki tahapan yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020. Tahapan tersebut dimulai dari pengawasan, penelitian, hingga penelaahan.
“Setiap tahapan dan mekanisme koordinasi maupun supervisi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan benar-benar terpenuhi,” kata dia menerangkan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar KPK segera mengambil alih perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, Budi menegaskan bahwa langkah itu bukanlah persoalan memilih salah satu opsi antara supervisi atau pengambilalihan perkara secara langsung.
“Bukan suatu pilihan. Kita lihat perkembangan perkaranya seperti apa, kendalanya di mana, tantangannya seperti apa. Dengan fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bisa secara aktif melakukan pemantauan terhadap progres penyidikan perkara tersebut,” ucap Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi secara lisan telah berjalan intensif, baik yang dilakukan oleh jajaran pimpinan maupun jajaran deputi KPK dengan pihak Kejaksaan Agung serta Kepolisian.
“Komunikasi secara lisan sudah dilakukan oleh pimpinan dan juga di level deputi dengan Pak Jaksa Agung, Jampidsus, termasuk dengan jajaran Kortastipidkor dan Polda Metro. Artinya komunikasi dan koordinasi sejak awal memang sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi.[]













