KETIKKABAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Aksi kejahatan siber ini tercatat menimbulkan kerugian fantastis, yakni mencapai Rp 144,82 miliar.
Kepastian pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan yang bertujuan memberikan transparansi kepada publik ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Dalam pemaparannya, terungkap bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber yang menyasar rekening nasabah Bank Jambi. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial DD, TAS, dan AA.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran krusial dalam memfasilitasi aksi kejahatan. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto.
Akun-akun tersebut kemudian digunakan oleh pelaku utama—seorang warga negara asing asal Bulgaria—untuk menampung sekaligus menyamarkan dana hasil pembobolan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dengan mengedepankan scientific investigation (pembuktian ilmiah), digital forensik, serta koordinasi lintas instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Hingga saat ini, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital serta data transaksi elektronik telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian berkembang.
“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pihak Polda Jambi berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi melalui penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.[]













