Hukum

Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Suap Proyek DJKA, Diduga Terima Rp 100 Juta

KETIKKABAR.com – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Perkara ini menyeret Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

Dugaan tersebut mengemuka saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang kepada sejumlah pihak.

“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheky, yang membenarkan isi BAP tersebut.

Dalam persidangan, jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang maupun fasilitas, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.

Untuk Bupati nonaktif Pati, Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp 200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Meski demikian, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pastinya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ucap Dheky.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2. Dheky memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, “Iya benar.”

Jaksa juga merinci dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lainnya, yakni Harno Teimadi sebesar Rp 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp 50 juta, Heru Wisnu Rp 50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp 100 juta.

Jaksa Greafik menjelaskan, pengungkapan aliran dana ini dilakukan agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang bersumber dari proyek tersebut.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” tutur Greafik seusai sidang.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Greafik menegaskan KPK belum memutuskan tindakan apa pun terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

“Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Greafik menambahkan, kesaksian Dheky Martin memperkuat dugaan bahwa uang hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak di luar pelaku utama.

“Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami peroleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp 100 juta,” imbuhnya.[]

TERKAIT LAINNYA