Hukum

OTT KPK Kuansing: Istri Bupati Diciduk, Suhardiman Amby Buron!

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menyeret lingkaran keluarga pimpinan daerah.

Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Suci Nitia Edward, istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai keterlibatan Suci dalam perkara ini. “Benar,” ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Operasi tersebut bermula dari penangkapan 10 orang di wilayah Kuansing. Sebanyak lima orang di antaranya kemudian diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Budi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Bupati dan Sekda Masih Misterius

Di tengah upaya pengembangan kasus ini, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen justru menjadi teka-teki. Keduanya diketahui menghilang saat tim KPK bergerak melakukan penangkapan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melacak keberadaan keduanya. KPK secara tegas meminta agar Suhardiman dan Zulkarnaen bersikap kooperatif untuk menghindari tindakan hukum yang lebih jauh.

“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” kata Budi.

Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Pengusutan perkara ini disinyalir kuat berkaitan dengan dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat sangkaan tindak pidana.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” ungkap Budi.

Selain bukti transaksi, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap dalam kasus tersebut.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi terkait konstruksi perkara ini pada Rabu, 1 Juli 2026.[]

TERKAIT LAINNYA