Hukum

Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

KETIKKABAR.com – Kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memicu respons dari tim penasihat hukum perusahaan.

Pengacara PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri secara objektif dan menyeluruh seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan tanpa tebang pilih.

Nama selebritas yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi bernama Tuti.

Meski demikian, tim penasihat hukum menekankan bahwa penyebutan nama dalam persidangan harus diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian yang perlu diuji lebih lanjut.

“Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik,” ujar Dinalara dikutip rmol.id, Minggu (6/6/2026).

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Dinalara menambahkan bahwa penyebutan nama dalam persidangan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami keterkaitan dengan alat bukti lain.

“Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh,” tegasnya.

Soroti Kejanggalan Fakta Persidangan Selain menyoroti kemunculan nama baru, pihak kuasa hukum juga mengkritisi beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan terkait operasional perusahaan.

Menurut Dinalara, PT Blueray Cargo tercatat berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dominasi jalur merah mencapai lebih dari 80 persen.

Fakta ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai realisasi manfaat yang diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam dakwaan.

Persidangan juga mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada pihak berinisial Enov. Berdasarkan keterangan saksi, pemberian tersebut berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

Dinalara menilai fakta ini perlu diuji lebih dalam untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi pemerasan.

Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan siapa pihak yang berperan sebagai pemberi, penerima, hingga pihak yang menikmati keuntungan dalam rangkaian peristiwa ini.

“Kami berharap persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta pihak-pihak lain yang turut disebut dalam persidangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih agar kebenaran materiil benar-benar terungkap,” pungkas Dinalara.[]

TERKAIT LAINNYA