KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dana tersebut resmi dikembalikan ke kas negara melalui Bank BSI KCP Jantho pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses penyetoran dilakukan secara langsung dan simbolis di Kantor Kejari Aceh Besar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H. Acara tersebut turut didampingi oleh Kepala KPPN Banda Aceh, Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta Kasi PAPBB sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi.
Capaian ini merupakan hasil kerja nyata Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar dalam mengeksekusi dua perkara korupsi, yakni:
- Kasus PNPM Simpang Tiga: Pemulihan sebesar Rp386.877.000 yang berasal dari uang rampasan negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
- Kasus Retribusi Pasar: Pemulihan sebesar lebih dari Rp545.182.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan bahwa saat ini pihaknya menerapkan pola penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” tegas Wisnu dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak Kejari menyampaikan bahwa keberhasilan ini hanyalah awal dari rangkaian upaya pemulihan aset negara lainnya yang sedang ditangani.
Dalam waktu dekat, Kejari Aceh Besar optimistis akan kembali memberikan kontribusi nyata melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Langkah tegas, profesional, dan transparan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kejari Aceh Besar berkomitmen bahwa setiap kerugian negara akan terus dikejar hingga kembali ke kas negara. []










