Daerah

Cegah Penyelundupan Satwa, Bea Cukai Langsa dan Gakkum Perkuat Edukasi di Aceh Tamiang

KETIKKABAR.comBea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggelar sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi.

Kegiatan edukasi yang digagas oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan RI ini berlangsung di Plus Kopi, Jl. Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta stakeholder terkait, dan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Melalui partisipasi aktif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Destinhuru Hend Dhito menyampaikan peran penting Bea Cukai berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal.

BACA JUGA:
Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik

Destinhuru juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan atas upaya penyelundupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa di wilayah pengawasannya.

” termasuk penindakan kepabeanan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas upaya penyelundupan berbagai satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal keluar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026 lalu” ujar Destinhuru.

Dilain sisi, fungsional Polhut Ahli Madya Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan, mengkritisi potensi penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia yang terus terjadi dikarenakan banyaknya ancaman yang menyebabkan kepunahan dari spesies satwa tersebut.

Menurutnya, hal itu diindikasikan karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal terhadap satwa liar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:
Kodim 0107/Aceh Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Aramco di Pedalaman Aceh Selatan

Selain itu, dalam pemaparannya Herwin Hermawan juga menyampaikan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan perundangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa (TSL) liar dilindungi.

“Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal,” tegas Dwi. []

TERKAIT LAINNYA