KETIKKABAR.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pemasyarakatan setelah tiga oknum petugas Lapas Kelas II B Blitar dilaporkan terlibat jual beli kamar sel khusus. Para narapidana diduga diminta membayar hingga Rp100 juta untuk mendapatkan fasilitas kamar tertentu.
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan praktik tersebut kepada kepala lapas yang baru. Menindaklanjuti laporan warga binaan, tiga oknum petugas berinisial AK, RG, dan W kini telah dipindahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya proses hukum internal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak lapas tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai integritas institusi.
“Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujar Iswandi, Rabu (28/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, para oknum diduga menawarkan fasilitas sel khusus dengan nilai negosiasi yang fantastis.
Praktik ini ditengarai telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Salah satu terduga pelaku diketahui menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya adalah petugas sipir.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” ucap Iswandi.
Sementara itu, pihak Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur telah turun langsung untuk melakukan pengecekan fisik di Lapas Kelas II B Blitar.
Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim, M. Ulin Nuha, menyebutkan bahwa meskipun sel mewah tidak ditemukan di lokasi, pemeriksaan saksi terus berlanjut.
“Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga memeriksa sejumlah warga binaan untuk mengonfrontasi dugaan kasus pungli tersebut,” kata Ulin.
Terkait sanksi, pihak Kanwil menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ketiga oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
“Jelas kami akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti. Sanksi diberikan setelah semua pemeriksaan selesai dan ditemukan jenis pelanggarannya,” pungkasnya. []










