KETIKKABAR.com – Sejumlah pimpinan dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam berencana melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil lantaran ketiganya diduga sebagai pihak pertama yang menyebarluaskan potongan video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), hingga memicu polemik di masyarakat.
Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan bahwa unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk pelintiran terhadap pidato JK saat berada di Masjid Kampus UGM. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung unsur provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat.
“Kami menyampaikan pikiran bahwa mereka yang pertama kali memuat ya, pelintiran pidato Bapak Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM itu sangat bersifat tendensius, provokatif, dan potensial untuk mengadu domba antarumat beragama,” ujar Din Syamsuddin usai bertemu JK pada Selasa (28/4/2026) malam.
Din menambahkan, sejumlah advokat dari kalangan ormas Islam telah bersiap untuk melayangkan tuntutan resmi. Ia menilai pola penyebaran informasi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Maka oleh karena itu, ada dari kalangan ormas-ormas Islam, para advokat yang akan menuntut yang bersangkutan, karena sebenarnya bukan pertama kali, sudah berkali-kali menyebar fitnah dan mengadu domba antarumat beragama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Din menjelaskan bahwa tuduhan penistaan agama yang diarahkan kepada JK berawal dari video berdurasi sekitar 48 detik yang diambil secara tidak utuh dari pidato asli yang berdurasi lebih dari satu setengah jam.
“Ya, karena mereka yang ditengarai, yang disebarluaskan, dan patut diduga bahkan diyakini, merekalah yang pertama kali memelintir pidato Pak Jusuf Kalla sekitar satu setengah jam lebih itu dengan mengambil sekitar 48 detik pada bagian yang tidak utuh. Akhirnya menimbulkan ada sekelompok orang, entah 15-16, mengadukan Pak JK sebagai tersangka atau tertuduh dalam bidang penistaan agama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Din juga menduga adanya pihak tertentu yang mengorkestrasi aksi ini. “Walaupun ada di antara kami yang menengarai ya, baik Ade Armando, Abu Janda, dan seorang lagi Grace Natalie, ada beking-bekingnya katanya, ya,” tuturnya.
Terkait waktu pelaporan, Din menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pada awal bulan depan. “Terserah advokat nanti. Dalam waktu dekat, mungkin di dalam bulan April ini juga, atau paling lama awal Mei nanti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, langkah serupa telah dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku yang melaporkan Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pengunggahan video ceramah JK yang telah dipotong.
Menanggapi rentetan pelaporan tersebut, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ia membantah telah melakukan penyuntingan video.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” tegas Ade saat dihubungi pada Selasa (21/4/2026).
Senada dengan Ade, Abu Janda menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya memiliki motif politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” singkatnya. []


















