KETIKKABAR.com – Pemerintah resmi mengambil langkah intervensi fiskal dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini diambil guna meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global yang berdampak pada melambungnya biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah strategis ini bertujuan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap stabil pada kisaran 9 persen hingga 13 persen. Insentif ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026).
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026) malam.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan, guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Airlangga menjelaskan bahwa intervensi ini sangat krusial mengingat komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Dengan adanya kebijakan ini, beban biaya yang seharusnya dibayar oleh penumpang akan dialihkan ke pemerintah.
“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari,” tutur Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar penumpang kelas ekonomi agar dukungan lebih tepat sasaran. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal sesuai aturan yang ada.
Langkah fiskal ini juga melengkapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fuel surcharge.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung stabilitas industri penerbangan nasional.
“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” pungkasnya. []
















