KETIKKABAR.com – Penyidik Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (20/4/2026) pukul 16.10 WIB.
DS, yang merupakan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diproses hukum atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghinaan terhadap umat Islam di Provinsi Aceh.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Dengan penyerahan ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih ke pihak kejaksaan.
“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengumpulkan alat bukti terkait konten provokatif yang diunggah oleh akun @tersadarkan5758.
Polda Aceh memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga berkas dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke persidangan oleh jaksa peneliti.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kabid Humas.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan konten yang bersifat provokasi, penghinaan terhadap SARA, maupun ujaran kebencian demi menjaga kondusivitas dan kerukunan di tengah masyarakat. []

















