KETIKKABAR.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, pada Senin (20/4/2025).
Peninjauan ini dilakukan untuk mencermati daftar inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan dihibahkan sebagai penyertaan modal guna meningkatkan legalitas kepemilikan dan mengoptimalkan pelayanan air bersih bagi warga kota.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, didampingi Wakil Ketua Sofyan Helmi, serta anggota tim lainnya yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.
Fokus utama tim pansus adalah menilai nilai dan kondisi kelayakan aset seperti jaringan perpipaan, reservoir, tanah, bangunan, hingga alat produksi sebelum resmi dimasukkan ke dalam lampiran qanun.
Ketua Pansus DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan sangat krusial untuk memastikan aset yang dialihkan masih berfungsi dengan baik.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain tidak dihibahkan kepada Perumda,” ujar Tuanku Muhammad.
Selain meninjau fasilitas air bersih, tim pansus juga melihat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang rencananya akan dihibahkan untuk mendukung pengelolaan limbah warga.
Tuanku Muhammad menegaskan bahwa kejelasan status aset diperlukan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
Persoalan legalitas ini juga berdampak langsung pada biaya perawatan. Selama aset masih tercatat milik pemerintah daerah, Perumda Tirta Daroy tidak memiliki wewenang untuk menganggarkan biaya pemeliharaan.
“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy tapi masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh, maka pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikan sudah jelas, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,” paparnya.
Wakil Ketua Pansus, Sofyan Helmi, memberikan klarifikasi bahwa penyertaan modal ini tidak berbentuk kucuran dana tunai dari APBK, melainkan pengalihan status aset (inbreng).
Banyak aset, terutama bantuan pascatsunami, yang sudah digunakan secara operasional namun secara hukum belum menjadi milik perusahaan daerah.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujar Sofyan Helmi.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, setiap pembangunan infrastruktur air bersih yang bersumber dari anggaran daerah maupun hibah pusat akan langsung dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy segera setelah selesai dikerjakan.
Senada dengan hal tersebut, anggota Pansus Aiyub Bukhari menekankan bahwa pengalihan aset yang fungsional harus dibarengi dengan komitmen perawatan yang optimal dari pihak manajemen Perumda.
Diharapkan setelah qanun ini disahkan, Perumda Tirta Daroy dapat lebih leluasa dalam melakukan pemeliharaan mandiri sehingga produktivitas dan suplai air bersih bagi masyarakat Banda Aceh semakin meningkat. []


















