KETIKKABAR.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang didukung Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban berinisial LN di wilayah Timika, Papua.
Pelaku utama berinisial EH (37) berhasil diamankan di wilayah SP 1, Timika, pada Rabu (15/4/2026) pukul 16.13 WIT setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif.
EH diduga kuat menjadi dalang perencanaan pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh motif balas dendam terkait konflik yang sebelumnya pecah di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026.
EH berperan aktif dalam perencanaan, penyediaan sarana transportasi, hingga pengadaan senjata tajam untuk melancarkan aksinya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi tim gabungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim gabungan Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku utama beserta beberapa orang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (18/4/2026).
Selain EH, polisi sempat mengamankan empat orang lainnya, yaitu EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37). Namun, Yusuf menegaskan bahwa DBH, YH, dan JK kini telah dipulangkan karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung.
Sementara itu, EH menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika, dan tersangka EL masih dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pada kasus pembunuhan lain di Jalan Login SP7-SP9 Timika yang terjadi pada Desember 2025.
“Pelaku utama berinisial EH saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika. Sementara satu orang lainnya masih dalam pendalaman, dan tiga orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal tidak menunjukkan keterlibatan langsung,” tambah Yusuf.
Setelah melakukan aksinya, EH diketahui sempat memindahkan jasad korban ke Jalan Kwamki Narama dan berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari petugas.
Ia juga dilaporkan berencana melarikan diri ke wilayah Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya tertangkap.
Bersama tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, tas noken, dua unit telepon genggam, identitas pribadi, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
“Proses penegakan hukum akan terus kami kawal secara profesional hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]


















