Hukum

Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Dikritik, MAKI Sebut “Pecah Rekor” di KPK

KETIKKABAR.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah menuai kritik.

Menurut catatan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, belum pernah ada tahanan KPK yang dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin kepada SindoNews, Minggu (22/3/2026).

Maka itu, dia menilai keputusan KPK tersebut bersifat diskriminatif. Boyamin mengatakan, KPK biasanya tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan sepanjang tersangka tidak dalam kondisi sakit.

“Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran. Ini yang menjadikan diskriminasi, sehingga yang lain juga komplain,” ujarnya.

BACA JUGA:
Kunker ke Gayo Lues, Kapolda Aceh Tandatangani Prasasti Polsek Dabun Gelang

Pengalihan penahanan Gus Yaqut itu terungkap setelah awak media mengamati kegiatan salat Idulfitri 1447 Hijriah para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Silvya Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang juga mempertanyakan ketidakhadiran Gus Yaqut di rutan.

“Selain diskriminasi, parah cara keluarnya diam-diam, ngakunya ada pemeriksaan tambahan,” tambah Boyamin. Ia mengkhawatirkan hal ini akan merusak sistem yang telah dibangun KPK sejak berdiri dan memicu tahanan lain meminta perlakuan serupa.

Penjelasan KPK

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).

Budi mengungkapkan bahwa keputusan ini menindaklanjuti permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

BACA JUGA:
Bank Aceh Serahkan Buggy Car Guna Permudah Mobilisasi Jamaah Haji

Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji berlangsung. []

TERKAIT LAINNYA