Hukum

Ibu Tiri Jadi Tersangka, Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Disiksa Sejak 2023

KETIKKABAR.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi menetapkan TR (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade.

TR dijerat pasal berlapis atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan berulang kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

“Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis. Kami sekarang masih fokus mendalami unsur-unsur daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita terapkan,” jelas AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Amankan 321 WNA dari Kantor Judol di Hayam Wuruk

Diduga Terjadi Sejak 2023

Dari penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan sejak 2023, seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar.

Kasus ini sempat dilaporkan pada 4 November 2024 dan berakhir damai. Namun, dugaan kekerasan disebut terus berlanjut hingga korban meninggal dunia dengan kondisi kulit melepuh di sekujur tubuh.

Saat diperiksa, TR berdalih tindakan itu bagian dari mendidik anak.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Karena ini sebagai orang tua, (tersangka) berdalih mendidik anaknya seperti itu,” ungkap dia.

Polisi Dalami Peran Ayah Kandung

Penyidikan tidak berhenti pada TR. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah kandung korban yang diduga mengetahui adanya penganiayaan.

“Tentunya ayah kandung tahu (ada penganiayaan), karena pada saat 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandungnya. Kami akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan ataupun kepentingan apapun dalam mengumpulkan alat bukti,” kata Samian.

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Ibu kandung korban juga telah melaporkan mantan suaminya atas dugaan penelantaran anak.

Tunggu Hasil Forensik

Untuk memastikan penyebab pasti kematian, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.

“Kami sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Hasil dari komunikasi (dengan tim medis) kurang lebih satu minggu, karena memang pengecekan laboratoris itu membutuhkan waktu. Kami minta semua pihak sabar menunggu,” tutup Samian.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkup keluarga dan berlangsung menahun. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. []

TERKAIT LAINNYA