Hukum

Tambang Emas Ilegal di Lahan Pribadi Disikat Polisi Sukabumi, Pemilik dan Kepala Lobang Jadi Tersangka!

KETIKKABAR.com – Polres Sukabumi menetapkan dua warga sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pribadi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Rabu, 10 September 2025 lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, dan UT, yang merupakan pemilik lahan tempat kegiatan penambangan ilegal tersebut dilakukan.

“Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Menurut Samian, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Aktivis: Jangan Gertak Sambal!

Dari lokasi penggerebekan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 33 karung berisi batuan bercampur tanah, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.

“Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah,” kata Samian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

AKBP Samian menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. []

Indonesia Tak Gentar! Disanksi IOC Buntut Tolak Israel, Erick Thohir Tegas Pegang Prinsip UUD 1945

TERKAIT LAINNYA