KETIKKABAR.com – Polri menyatakan telah memetakan keberadaan Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Pemetaan dilakukan setelah Interpol pusat menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan. Saat ini, Riza Chalid dipastikan berada di luar negeri.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, red notice tersebut diterbitkan Interpol di Lyon, Prancis.
Berdasarkan penelusuran, Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol. Jumlah negara anggota Interpol sendiri mencapai 196 negara.
“Ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” ucap Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan Polri kini berkoordinasi dengan otoritas negara terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk proses penangkapan Riza Chalid. Namun, Polri belum mengungkap negara tempat Riza Chalid berada.
“Kami tidak bisa menyebutkan negara secara spesifik, tetapi kami sudah mengetahui lokasinya dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Permohonan red notice diajukan melalui Divisi Hubinter Polri sejak September 2025.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Ia tercatat empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Salah satunya terjadi setelah ia resmi berstatus tersangka.
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan. Ia disebut memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di Merak. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung.
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Kasus ini juga melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Periode perkara berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Riza Chalid diketahui sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidik.
Pada Februari 2025, Kejagung mengungkap temuan pembayaran BBM impor oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pembayaran tersebut untuk produk BBM RON 92. Namun, hasil penyidikan menunjukkan BBM yang diterima tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan temuan penyidik, BBM yang diterima memiliki kadar lebih rendah. Produk tersebut diduga hanya berkadar RON 88 atau RON 90. Temuan ini memperkuat dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM.
Kejagung juga menyoroti peran PT OTM di Cilegon sebagai depo penampung minyak impor. Fasilitas tersebut disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses pencampuran atau blending. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran fungsi fasilitas.
Proses pengolahan BBM seharusnya dilakukan di kilang milik PT Kilang Pertamina Internasional. Kilang bertugas mengolah minyak mentah menjadi produk BBM. Dugaan adanya proses blending di luar fungsi kilang masih terus didalami.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Ia sempat dikabarkan berada di Singapura. Namun, otoritas setempat memastikan Riza Chalid tidak berada di negara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut. []
Refly Harun Kritik Kriminalisasi Roy Suryo dkk: Salah Arah dan Kaburkan Substansi










