Politik

Gatot Nurmantyo Sebut Kapolri Listyo Sigit “Melampaui Wewenang dan Menguji Batas Presiden”

KETIKKABAR.com – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, mengkritik tajam Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam orasi publik yang viral, Gatot menuding Kapolri melakukan “pembangkangan” terhadap negara dan Presiden.

Gatot menyoroti tiga langkah Kapolri yang dinilai melampaui kewenangan dan menutup ruang koreksi konstitusional.

Langkah itu meliputi pembentukan Tim Reformasi Tandingan, penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10, dan penggunaan diksi ekstrem di ruang publik.

Langkah pembentukan Tim Reformasi Tandingan disebut Gatot tidak selaras dengan kebijakan nasional. Sementara Peraturan Kepolisian Nomor 10 dianggap menutup celah koreksi meski sudah ada mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

Gatot juga mengkritik pernyataan Kapolri yang menyebut akan mempertahankan posisi institusinya “sampai titik darah penghabisan.” Menurut Gatot, bahasa itu menimbulkan konflik dan intimidasi di ruang publik.

Ia menilai ada pesan implisit Kapolri kepada Presiden untuk tidak mencampuri struktur internal Polri.

BACA JUGA:
Ade Armando Mundur dari PSI usai Terseret Kasus Video JK

“Pesan implisitnya jelas kepada Presiden: Jangan sentuh struktur Polri. Pernyataan ini menciptakan tekanan atau ‘bullying’ kepada Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi,” tegas Gatot.

Gatot menilai tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak beretika dan merusak marwah Polri. Ia menekankan hal ini sangat disayangkan karena mereka sama-sama lulusan Akademi Militer.

Lebih jauh, Gatot memperingatkan kondisi ini sebagai “Alarm Darurat Demokrasi.” Ia menuding Kapolri sedang menguji batas kewenangan Presiden dan berkhianat terhadap konstitusi dengan dukungan oknum DPR. []

Tiga Pejabat OJK Resmi Mundur, Reformasi Pasar Modal Ditegaskan

TERKAIT LAINNYA