Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara Masuk Tahap Finalisasi

KETIKKABAR.com – Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 kini telah memasuki tahap finalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa auditor BPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan akhir terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro travel haji.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh auditor adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026) kemarin.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Pihak KPK berharap hasil penghitungan dari BPK dapat segera tuntas agar penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:
Motif Pelaku Bunuh Lansia di Riau karena Sakit Hati Sering Dimarahi dan Dimaki

“Kita semua berharap proses ini segera tuntas sehingga nilai akhir kerugian negara dapat diperoleh. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain menetapkan tersangka, lembaga antirasuah ini juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex hingga Februari 2026.

Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini menduga adanya kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah 8 persen, namun dalam praktiknya dibagi rata masing-masing 50 persen melalui Keputusan Menteri Agama. []

Angin Kencang Terjang Cilincing: 51 Rumah, Sekolah, hingga Musala Dilaporkan Rusak

TERKAIT LAINNYA