KETIKKABAR.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan status tersangka dari KPK.
Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah dinas DPR.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek gugatan tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang menjeratnya.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi informasi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip Minggu (25/1/2026).
Gugatan ini telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Februari 2026 mendatang di ruang sidang 04 pukul 09.00 WIB.
Indra Iskandar diketahui merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (7/3/2025).
Meski status tersangka sudah disematkan, hingga saat ini KPK belum melakukan tindakan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut.
Pihak KPK beralasan bahwa proses penahanan masih harus menunggu hasil perhitungan final mengenai kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merampungkan berkas perkara.
“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya. []
Trump Klaim Senjata Rahasia “Discombobulator” Lumpuhkan Venezuela


















