Politik

SP3 Damai Hari Lubis & Eggi Sudjana Dinilai Bukti Pengaruh Jokowi di Polri

KETIKKABAR.com – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya yang sangat cepat dinilai menguatkan dugaan adanya pengaruh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tubuh Polri.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti keputusan ini keluar hanya berselang sepekan setelah para tersangka menemui Jokowi di kediamannya di Solo.

Erizal menilai proses hukum ini berjalan secara instan tak lama setelah pertemuan di Sumber, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026 tersebut terjadi.

“Tapi sepekan kemudian Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah mengantongi SP3 dari Polda Metro Jaya,” ujar Erizal dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Mekanisme penghentian perkara ini juga dianggap janggal karena keputusan SP3 terbit tanpa didahului pertemuan formal para pihak di kepolisian untuk proses perdamaian.

BACA JUGA:
Natalius Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Inhuman Treatment dan Langgar Hak Asasi

“Baru saja berencana melakukan restorative justice, besoknya SP3 langsung terbit, tanpa para pihak bertemu di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Menurut Erizal, jika kasus ini akhirnya dihentikan dengan begitu mudah, maka sejak awal laporan ke Polda Metro Jaya seharusnya tidak perlu dilakukan.

Ia menyindir pemulihan perasaan terhina yang menjadi dasar laporan tersebut yang seolah sembuh dalam waktu sangat singkat.

Rizal pun mempertanyakan siapa sosok di balik layar yang sebenarnya memengaruhi jalannya kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar ini.

“Ternyata perasaan direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya itu mudah sekali sembuhnya. Jadi siapa pula orang besar di balik kasus ini yang mau dituduh?” tutupnya. []

Islah Bahrawi Sebut Yaqut ‘Diamankan’ ke Prancis Atas Perintah Jokowi

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

TERKAIT LAINNYA