Hukum

Korupsi Haji Rp1 Triliun: Yaqut Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dalam perkembangan terbaru, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ikut terseret dalam rangkaian peristiwa yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa titik awal perkara ini bermula dari hasil kunjungan diplomasi Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023.

Saat itu, Jokowi bertemu dengan pemimpin Kerajaan Arab Saudi untuk membahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.

“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Penyimpangan Alokasi Kuota Tambahan

Dari pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk memotong antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.

“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji, maksudnya antrean haji yang reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,” ucap Asep.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pendistribusian kuota tersebut. Asep menegaskan bahwa kuota 20 ribu tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada pejabat secara personal.

“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” tegas Asep.

Bukannya dialokasikan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengharuskan porsi 92 persen untuk haji reguler, Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50. Sebanyak 10 ribu kuota dialihkan ke haji khusus melalui biro travel swasta.

“Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep.

Dugaan Kickback dan Peran Staf Khusus

Dalam menjalankan aksinya, Yaqut disebut dibantu oleh mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Dari 10.000 – 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” tutur Asep.

BACA JUGA:
Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Pria di Makassar Diamankan Polisi

KPK menduga pengalihan kuota ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ini dibarengi dengan praktik rasuah.

Salah satu biro yang mendapat jatah adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Penyidik menemukan indikasi pemberian uang atau kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya,” kata Asep.

Peluang Pemanggilan Saksi

Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun, hingga kini KPK baru menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak Jumat, 9 Januari 2026.

Mengenai kemungkinan pemanggilan Jokowi sebagai saksi untuk memperjelas asal-usul kuota tersebut, KPK menyatakan kesiapannya.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. []

Venezuela Membara: Warga AS Jadi Target Perburuan Milisi!

TERKAIT LAINNYA