Hukum

Diskon Pajak Rp60 Miliar Berujung Bui: Pejabat Pajak Minta Jatah ‘Fee’ Rp8 Miliar!

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan.

Kelima tersangka tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut tidak menghadirkan para tersangka di hadapan publik.

Meski demikian, pantauan awak media di lokasi menunjukkan kelima tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Selama berjalan menuju mobil tahanan, para tersangka tampak kompak menutupi wajah mereka menggunakan lembaran kertas untuk menghindari sorotan kamera. Mereka berbaris satu per satu saat memasuki kendaraan dinas KPK tersebut.

Daftar Tersangka dan Perannya

Berdasarkan data yang dihimpun, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pajak hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  • Dwi Budi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak.
  • Edy Yulianto: Staf PT WP (Objek Wajib Pajak).
BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Saat digiring menuju rutan, Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 136.

Seluruh tersangka memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan kepada awak media sebelum mobil tahanan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Modus Operandi: Pangkas Nilai Pajak demi Fee Miliaran

Konstruksi perkara ini bermula dari upaya manipulasi nilai pajak milik PT WP. Para tersangka diduga melakukan kongkalikong untuk menekan nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut secara drastis.

“Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar,” demikian keterangan yang diperoleh terkait modus operandi tersebut.

Tak hanya mengurangi nilai pajak hingga lebih dari 70 persen, oknum petugas pajak yang terlibat diduga meminta imbalan dalam jumlah besar.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

“Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.”

OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Amankan 8 Orang dan Uang Valas

TERKAIT LAINNYA