Hukum

Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dijaga Prajurit TNI, Jaksa: Untuk Keamanan

KETIKKABAR.com – Kehadiran tiga prajurit TNI yang berjaga di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menuai pertanyaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan terkait keterlibatan unsur militer dalam pengamanan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa Roy Riady mengonfirmasi bahwa penempatan personel TNI tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan selama proses persidangan berlangsung.

“Itu kan untuk keamanan,” jawab Jaksa Roy Riady saat ditemui usai persidangan.

Keterlibatan TNI dalam Penanganan Perkara

Saat awak media mempertanyakan alasan di balik pelibatan TNI dan apakah pengamanan dari pihak kepolisian dianggap tidak mencukupi, Roy enggan memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menekankan bahwa kerja sama dengan TNI sudah dilakukan sejak tahap awal penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:
Sinergi TNI dan Warga, Jembatan Aramco Aceh Selatan Rampung dalam 16 Hari

“Saya tidak bisa menjawab. Cuma kami dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman TNI. Itu sebagaimana teman-teman bisa lihat dalam penggeledahan,” katanya.

Kericuhan Usai Sidang

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat diwarnai ketegangan. Suasana di koridor Pengadilan Tipikor mendadak ricuh ketika Nadiem Makarim beranjak meninggalkan ruang sidang.

Aksi dorong-mendorong tak terhindarkan saat petugas berusaha menggiring Nadiem keluar di tengah kerumunan jurnalis yang mencecar dengan berbagai pertanyaan.

Petugas kejaksaan tampak membentuk barikade rapat untuk menghalangi akses komunikasi antara Nadiem dan awak media, lalu mempercepat langkah terdakwa menuju area aman.

Pihak JPU menegaskan bahwa pembatasan akses bicara bagi Nadiem dilakukan demi efisiensi waktu serta mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut baru saja menjalani tindakan medis.

“Oh ini kan mengingat waktu. Pak Nadiem juga habis operasi, jadi kita lihat situasi,” ujar Roy menambahkan.

BACA JUGA:
Percepat Akses Pascabencana, TNI dan Warga Bener Meriah Bangun Jembatan Aramco

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022. []

Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun: Nadiem Didakwa “Bersih-Bersih” Pejabat Demi Proyek

TERKAIT LAINNYA