Politik

Tuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Somasi Pemilik Akun TikTok Sudiro Piliang

KETIKKABAR.com – Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang.

Langkah hukum ini diambil setelah akun TikTok milik Sudiro mengunggah konten yang menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai aktor intelektual di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen somasi yang diterima pada Rabu, 31 Desember 2025, tim hukum Demokrat menyatakan telah memantau aktivitas digital akun tersebut.

“Bahwa Kami menemukan video yang telah Tersomir share di Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, pada tanggal 30 Desember 2025, Pukul 11.06. AM,” tulis somasi tersebut.

Poin Keberatan Demokrat

Partai Demokrat menilai pernyataan Sudiro tidak berdasar dan murni merupakan fitnah yang menyerang kehormatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dalam somasinya, Demokrat mengutip pernyataan Sudiro dalam video yang dipersoalkan sebagai berikut:

“Dengan berbagai Impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi ataupun ijazah mas Gibran terus saja digonjang- ganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu Roy Suryo”.

BHPP Partai Demokrat menegaskan bahwa narasi tersebut sepenuhnya menyesatkan.

BACA JUGA:
Jokowi Agendakan Kunjungan ke Berbagai Daerah untuk Temui Masyarakat dan Kader PSI

“Bahwa pernyataan yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah,” tulis tim hukum partai berlambang bintang mercy tersebut.

Dampak dan Ancaman Pidana

Demokrat menilai konten tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024) khususnya Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Pernyataan Sudiro disebut telah membuat keruh situasi dan memicu keonaran di kalangan masyarakat serta internal kader partai. Selain itu, video tersebut dianggap telah merugikan citra Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Desakan Permintaan Maaf

Melalui somasi ini, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut memberikan tenggat waktu kepada Sudiro untuk segera melakukan klarifikasi dan penghapusan konten.

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Hendri Satrio: Waspada Safari Politik Bisa Ciptakan "Musuh"

“Sehubungan dengan hal yang kami sampaikan di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Tersomir untuk mengklarifikasi, meminta maaf secara terbuka di media cetak maupun media elektronik, dan menghapus unggahan video tersebut,” tegas pihak Demokrat.

Tak hanya kepada Sudiro, Demokrat juga melayangkan somasi serupa terhadap beberapa akun YouTube lainnya, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Mereka diberi waktu 3 x 24 jam untuk memberikan respons resmi.

“Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3 X 24 Jam diterimanya surat Somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” tutup pernyataan dalam somasi tersebut. []

Demokrat “Ditinggal”? Elite Koalisi Prabowo Kumpul di Rumah Bahlil Tanpa AHY

TERKAIT LAINNYA