KETIKKABAR.com – Nama Agus Karokaro tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Samosir menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir ini diduga menyelewengkan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2024.
Agus resmi menyandang status tersangka pada Selasa, 23 Desember 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan senilai Rp1,5 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Karier dan LHKPN Agus Karokaro
Sebelum menduduki posisi strategis di Pemkab Samosir, Agus Karokaro sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Ia kemudian dilantik oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD pada 21 Januari 2022. Tercatat, Agus telah menduduki jabatan tersebut selama 3 tahun 11 bulan sebelum akhirnya terjerat kasus hukum.
Sebagai penyelenggara negara, Agus secara rutin melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data menunjukkan tren kenaikan kekayaan selama tiga tahun terakhir:
Maret 2023: Rp58.665.234
Desember 2023: Rp123.652.247
Desember 2024: Rp223.395.525
Dalam laporan terakhirnya, kekayaan Agus didominasi oleh kas dan setara kas sebesar Rp174,8 juta serta satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 senilai Rp48,5 juta. Ia tercatat tidak memiliki aset tanah, bangunan, maupun utang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidikan Kejaksaan mengungkap adanya penyimpangan mekanisme penyaluran bantuan bagi 303 kepala keluarga terdampak bencana. Bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk tunai (cash transfer), secara sepihak diubah oleh Agus menjadi bantuan barang.
Tersangka juga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos. Tak hanya itu, Agus diduga meminta pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari total dana bantuan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menyatakan tindakan tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Richard, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Richard menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis. Pihaknya sedang mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” lanjutnya.
Saat ini, Agus Karokaro telah dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
Tega! Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi Dana Korban Banjir, Minta Jatah 15 Persen










