Hukum

Tega! Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi Dana Korban Banjir, Minta Jatah 15 Persen

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial (kadinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana.

Fitri diduga menyelewengkan dana bantuan yang diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Kajari Samosir, Satria Irawan, menyatakan bahwa dari total bantuan senilai Rp 1,5 miliar yang dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos), tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Satria menjelaskan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” jelas dia.

BACA JUGA:
AS dan Iran Dijadwalkan Kembali Gelar Perundingan Damai di Islamabad Pekan Depan

Modus Ubah Mekanisme dan Minta Jatah 15 Persen

Dalam menjalankan aksinya, Fitri Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan untuk membuka celah korupsi. Alih-alih memberikan bantuan tunai kepada korban, ia justru mengalihkan bantuan dalam bentuk barang dengan menunjuk pihak tertentu sebagai penyedia.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” kata Satria.

Ia menambahkan, Fitri secara sepihak menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tersebut. Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga memeras penyedia barang untuk memberikan keuntungan pribadi.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.

BACA JUGA:
Polri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda hingga PJU Mabes Berganti

Ditahan di Lapas Pangururan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Fitri Agus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia akan mendekam di sel tahanan selama hampir tiga pekan ke depan.

“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ucap Satria.

Atas perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. []

Waspada! Aceh Diguyur Cuaca Ekstrem Hingga Malam Ini, Potensi Banjir Mengintai 15 Daerah

TERKAIT LAINNYA