Daerah

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026, Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB di Ruang Serbaguna DPRA.

Sidang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, dan dibuka secara resmi sesuai tata tertib dewan.

Dalam sidang tersebut, Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026 disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh mewakili Gubernur Aceh.

Ali Basrah menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan izin-Nya kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna hari ini. Agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh,” ujar H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, saat membuka sidang.

BACA JUGA:
TP-PKK Aceh Besar Luncurkan Sekolah Lansia Srikandi dan Perkuat Penanganan Stunting

Paripurna ini merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Aceh dan DPRA menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 pada 14 November 2025.

Berdasarkan kesepakatan itu, Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun APBA 2026 yang kemudian dibawa ke forum paripurna untuk disampaikan secara resmi.

Mewakili Gubernur, Sekda Aceh menyampaikan bahwa penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, arah pembangunan daerah, serta tantangan fiskal tahun depan.

“Kami berharap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRA dapat berlangsung efektif dan selesai tepat waktu, sehingga APBA 2026 mampu menjawab harapan masyarakat Aceh,” disampaikan Sekda Aceh dalam nota penjelasan.

Menanggapi penyampaian nota keuangan tersebut, pimpinan sidang menekankan bahwa DPRA akan memastikan seluruh proses pembahasan berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan segera membahas dokumen ini secara mendalam sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas H. Ali Basrah.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh: Penyesuaian JKA Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan

Rapat Paripurna ditutup dengan ajakan untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi memastikan kualitas APBA 2026, serta menjamin keberpihakannya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]

DPR Siap Sahkan RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Proses Pembahasan

TERKAIT LAINNYA