Hukum

Sidang Perdana Korupsi Kas PT Pos Teunom, Terdakwa Syahrial Hadapi Dakwaan Berlapis di Tipikor Banda Aceh

KETIKKABAR.com – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, dengan terdakwa Syahrial bin Alm Usman Z, Kamis (27/11/2025) siang.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu menjadi babak pertama pengungkapan dugaan penyimpangan uang perusahaan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Perkara ini sebelumnya telah resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya ke Pengadilan Tipikor pada 17 November 2025.

Majelis hakim dipimpin Jamaluddin, S.H., dengan dua anggota hakim Ani Hertanti, S.H., dan M. Arief Hamdani, S.H.. Jalannya persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Yusnidar, S.H., sementara tim JPU terdiri dari Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., Boby Amanda, S.H., dan Fieronando Firman Juliansyah, S.H.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa menghadirkan langsung terdakwa ke hadapan majelis. Syahrial didakwa dengan dua lapis dakwaan.

  • Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dakwaan subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 4 Desember 2025.

Sidang perdana ini ditutup sekitar pukul 16.00 WIB. Sepanjang persidangan, situasi berjalan tertib, aman, dan lancar, menandai langkah awal proses pembuktian dalam kasus korupsi kas PT Pos Indonesia KCP Teunom yang kini memasuki babak pengadilan.[]

BACA JUGA:
Ditahan Imbang Vietnam 0-0, Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF U-17 2026

KPK Dinilai Lamban Tentukan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

TERKAIT LAINNYA