KETIKKABAR.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ancaman tegas kepada sejumlah penyedia layanan digital asing, termasuk Cloudflare dan ChatGPT, yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Hal ini berpotensi mengarah pada pemblokiran layanan jika mereka tidak segera mematuhi kewajiban pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan pers pada Senin (17/11/2025), menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia serta memastikan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat,” ujar Alexander.
PSE Harus Terdaftar Sesuai Regulasi
Peraturan ini mengharuskan setiap PSE, baik yang berbasis domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum dapat beroperasi di Indonesia.
Pendaftaran ini bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia.
Komdigi menyebutkan bahwa meskipun sudah ada sosialisasi mengenai regulasi ini, beberapa PSE, termasuk Cloudflare dan ChatGPT, masih belum terdaftar.
Jika tidak segera melakukan pendaftaran, mereka berisiko dikenakan sanksi administratif, yang bisa berujung pada pemutusan akses layanan di Indonesia.
Daftar PSE yang Diberikan Notifikasi
Berikut adalah daftar 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima notifikasi dari Komdigi untuk segera mendaftar:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
Dropbox, Inc. (dropbox.com)
Flextech, Inc. (terabox.com, aplikasi Terabox)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com, aplikasi ChatGPT)
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com, aplikasi Duolingo)
Marriott International, Inc. (marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy)
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
Accor S.A. (accor.com, aplikasi ALL Accor)
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com, aplikasi IHG One Rewards)
HIJUP.COM (hijup.com, aplikasi HIJUP)
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
Fine Counsel (finecounsel.id)
Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
Inggris Prima Indonesia (ef.co.id, aplikasi EF Hello)
Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia)
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
airSlate, Inc. (signnow.com, aplikasi SignNow)
PT Zoho Technologies (zoho.com, aplikasi Zoho Sign)
Komdigi membuka ruang untuk dialog dan akan membantu proses teknis pendaftaran bagi seluruh PSE yang masih belum melakukannya.
Alexander Sabar menyatakan, “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses pendaftaran. Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan merupakan syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat.”
Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk mendukung kedaulatan digital Indonesia serta untuk memastikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
PSE yang tidak melakukan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan di Indonesia.[]
Google Tantang Dominasi ChatGPT dengan Peluncuran Gemini 3: Revolusi AI yang Semakin Memanas
Source: katadata




















