KETIKKABAR.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat penerapan registrasi kartu SIM berbasis face recognition yang terhubung dengan data Dukcapil.
Kebijakan ini diumumkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, sebagai langkah meningkatkan keamanan dan menekan penyalahgunaan nomor prabayar.
Edwin menjelaskan bahwa aturan baru tersebut sudah masuk tahap konsultasi publik dan dapat diakses melalui situs resmi Komdigi.
Teknologi face recognition dinilai mampu memastikan proses registrasi lebih akurat dibanding metode lama yang hanya mengandalkan KTP dan KK.
“Dalam waktu dekat registrasi dengan face recognition akan bekerja sama dengan Dukcapil,” ujarnya di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan kebijakan ini akan membuat pemilik nomor lebih bertanggung jawab.
Penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) disebut penting untuk melindungi pelanggan dan menjaga kesehatan industri telekomunikasi.
Operator seluler pun diminta memperkuat sistem verifikasi untuk menekan potensi penyalahgunaan nomor.
Edwin mengungkapkan tingginya mobilitas nomor di Indonesia sebagai alasan utama diberlakukannya aturan baru ini.
Setiap hari tercatat 500 ribu hingga 1 juta nomor baru dibuat maupun diganti. Dalam sebulan, aktivitas ini dapat mencapai 15–20 juta nomor.
Dengan total pelanggan 308–315 juta nomor aktif, Indonesia berpotensi mencatat 180–240 juta nomor baru per tahun, jauh di atas negara lain yang rata-rata hanya 1–1,5% dari total pelanggan.
Dampaknya, kata Edwin, kerugian akibat nomor tidak jelas jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Meski begitu, ia memastikan kebijakan baru tidak akan mempersulit masyarakat.
“SIM card tetap bisa dibeli kapan saja dan di mana saja. Tidak ada kata mempersulit,” tegasnya.
Pada tahap awal, penerapan face recognition bersifat sukarela dengan masa transisi sekitar satu tahun. Pelanggan eksisting juga akan diminta melakukan pembaruan data secara bertahap.[]
JKN Membengkak, Menkes: ‘Kelas Satu, Silakan ke Swasta Saja!










